Persyaratan

  • KTP
  • Formulir Pendaftaran
  • Surat Perjanjian Sewa
  • Pemohon datang ke TBRS untuk mensurvei lahan yang akan disewa dipandu pengelola
  • Pemohon mengajukan sewa dengan mengisi formulir
  • Pemohon membayar sewa sesuai ketentuan
  • Pemohon menandatangani Surat Perjanjian Sewa Lahan

Taman Budaya Raden Saleh buka 7 hari dalam seminggu.

Sewa lahan:
1. Sewa Lahan di Lingkungan Gedung Taman Budaya Raden Saleh
a) Sewa Lahan untuk Usaha Mikro dan usaha Kecil:
1) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiab)/m2/hari.
2) Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah)/m2/hari.
b) Sewa Lahan untuk Kegiatan Usaha Menengah dan Usaha Besar:
1) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah)/m2/hari.
2) Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rpl0.500,00 (sepuluh ribu lima ratus rupiah)/m2/hari.
c) Sewa Lahan untuk Kegiatan Non Komersial:
l) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rpl.000,00 (seribu rupiah)/m2/hari.
2) Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah)/m2/hari.

  • Sewa Lahan Taman Budaya Raden Saleh

Gedung Pandanaran Lt.8
Jalan Pemuda 175 Semarang 50231
Telp. (024)3584080
Fax. (024)3584081
website: www.pariwisata.semarangkota.go.id
Email :
disbudpar@semarangkota.go.id
disbudparkotasemarang@yahoo.com
disbudparkotasemarang@gmail.com
Facebook : Disbudparkotasemarang Hebat
Twitter : @disbudparkotasmg
Instagram : @disbudparkotasemarang

CP Kepala UPTD (08157625822)

081215000512