Kenapa sih sertifikat halal diperlukan? Produkku sudah halal kok

Karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, dan kalo kamu punya sertifikat halal maka masyarakat akan lebih percaya pada produk kamu. Selain itu, sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Ini sudah sesuai sama aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Kalo produk kosmetik perlu sertifikat halal juga nggak?

Perlu dong! Selain kosmetik, makanan, minuman, obat, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, semua itu perlu memiliki sertifikat halal dari MUI.

Terus bagaimana alur proses sertifikasi halal ?

  1. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal. Untuk pendaftarannya bisa mengakses ptsp.halal.go.id
  2. BPJPH nantinya akan mengecek kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal
  3. LPH kemudian akan memeriksa dan menguji kehalalan produk
  4. Setelah itu MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal
  5. Nantinya BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal.

Masih bingung? Tenang, kamu bisa simak buku panduan terkait pendaftaran pendamping proses produk halal yang bisa diunduh pada ptsp.halal.go.id 

Syarat yang dibutuhin apa aja tuh?

Udah mulai berminat nih, Kira kira biaya yang dibutuhin berapa ya?

Tarif sertifikasi halal diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57 tahun 2021 tentang tarif layanan BLU BPJPH pada Kemenag. Detail isi peraturannya bisa kamu baca disini 

Terus untuk waktunya berapa lama?

Proses sertifikasi halal dilakukan selama 21 hari

Jika mengalami kesulitan dan membutuhkan konsultasi terkait sertifikasi halal, bisa mendatangi :

Gedung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)

di Kompleks Balaikota Semarang Jl. Pemuda No.148, Sekayu,

Kec. Semarang Tengah,

Kota Semarang,

Jawa Tengah 50132

Semangat mengurus sertifikat halal untuk produkmu ya!

 

Kontributor: Adiastuti