Berapa hari paling lambat pengajuan permohonan angsuran utang pajak sebelum jatuh tempo?
Dalam hal permohonan mengangsur atau menunda pembayaran utang Pajak, jangka waktu yang dilakukan paling lambat 9 (sembilan) hari sebelum jatuh tempo pelunasan hutang Pajak.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi hotline Kring Pajak 1500-200.