Barang bawaan penumpang KA yang tidak dikenai bea masimal adalah 20 kg.

Selebihnya dikenakan bea sebagai berikut :

– Rp 10.000 per kg untuk KA Eksekutif
– Rp 6.000 per kg untuk KA Bisnis dan Ekonomi Komersial
– Rp 2.00 per kg untuk KA Ekonomi