Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jeneral Pajak nomor SE-60/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-38/PJ/2013 disebutkan, permohonan pennetakan ulang Kartu NPWP dapat dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha.

Khusus untuk permohonan cetak ulang kartu NPWP untuk orang Pribadi dapat dilakukan di kantor Pelayanan Pajak terdekat, dengan melampirkan :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Mengisi formulir permohonan cetak ulang NPWP.

Pencetakan ulang kartu NPWP hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak NPWP terdaftar pada master file nasional.

Untuk keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi hotline Kring Pajak 1500-200.