Berikut Merupakan Persyaratan Pendaftaran Peserta UHC (Universal Health Coverage) :
- Untuk Tahap Awal diprioritaskan yang sedang perawatan di Rumah Sakit
- Dengan syarat KK, KTP minimal 6 bulan di semarang, bagi yang belum memiliki JKN KIS
- Bersedia pelayanan di FKTP Pemerintah (Puskesmas) dan Rumah Sakit kelas 3, untuk didaftarkan ke BPJS kelas 3
- Pengurusan di Dinas Kesehatan Kota Semarang
Untuk Gerai Pelayanan UHC saat ini sudah tidak lagi di Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pandanaran, tetapi sudah berpindah ke :
Mall Pelayanan Publik Kota Semarang
Terminal Mangkang Lt. 2