Syarat dan Prosedur Pengurusan Izin Franchise 

Syarat : 

  • Fotocopi ijin teknis
  • Fotocopi prospectus penawaran waralaba dari pemberi waralaba
  • Fotocopi perjanjian waralaba
  • Fotocopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotocopi STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) pemberi waralaba.
  • Fotocopi Pendirian Perusahaan
  • Fotocopi tanda buktipendaftaran HKI
  • Fotocopi KTP penanggung jawab perusahaan

Prosedur : 

  1. Pemohon mengambil formulir pendaftaran Ijin Waralaba di loket pengambilan formulir untuk diisi secara lengkap dan benar
  2. Dokumen permohonan Ijin Waralaba dan lampiran persyaratan di daftarkan di petugas loket pendaftaran dan pemohon diberi tanda terima pendaftaran
  3. Pemeriksaan oleh Tim Verifikasi mengenai kelengkapan kebenaran dokumen persyaratan Ijin Waralaba
  4. Peninjauan lapangan oleh Tim Teknis untuk dituangkan dalam BAP
  5. Permohonan Ijin Waralaba diproses melalui Teknologi Informasi
  6. Penandatanganan Ijin Waralaba
  7. Pengambilan

Durasi : 

Lama pemrosesan ijin Franchise adalah 5 hari.

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan : 081215000512