Syarat dan Prosedur Pengurusan Izin Franchise
Syarat :
- Fotocopi ijin teknis
- Fotocopi prospectus penawaran waralaba dari pemberi waralaba
- Fotocopi perjanjian waralaba
- Fotocopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotocopi STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) pemberi waralaba.
- Fotocopi Pendirian Perusahaan
- Fotocopi tanda buktipendaftaran HKI
- Fotocopi KTP penanggung jawab perusahaan
Prosedur :
- Pemohon mengambil formulir pendaftaran Ijin Waralaba di loket pengambilan formulir untuk diisi secara lengkap dan benar
- Dokumen permohonan Ijin Waralaba dan lampiran persyaratan di daftarkan di petugas loket pendaftaran dan pemohon diberi tanda terima pendaftaran
- Pemeriksaan oleh Tim Verifikasi mengenai kelengkapan kebenaran dokumen persyaratan Ijin Waralaba
- Peninjauan lapangan oleh Tim Teknis untuk dituangkan dalam BAP
- Permohonan Ijin Waralaba diproses melalui Teknologi Informasi
- Penandatanganan Ijin Waralaba
- Pengambilan
Durasi :
Lama pemrosesan ijin Franchise adalah 5 hari.
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan : 081215000512