Syarat dan Prosedur Pengurusan Izin Usaha di Kota Semarang 

Syarat :

  •  Foto copy Ijin Teknis.
  •  Foto copy prospectus penawaran waralaba dari pemberi waralaba.
  •  Foto copy perjanjian waralaba.
  •  Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  •  Foto copy STPW pemberi waralaba.
  •  Foto copy Pendirian Perusahaan.
  •  Foto copy tanda bukti pendaftaran HKI.
  •  Foto copy KTP penanggung jawab perusahaan.

Prosedur : 

  1.  Pemohon mengambil formulir pendaftaran Ijin Waralaba di loket pengambilan formulir untuk diisi secara lengkap dan benar.
  2.  Dokumen permohonan Ijin Waralaba dan lampiran persyaratan di daftarkan di petugas loket pendaftaran dan pemohon di beri tanda terima pendaftaran.
  3.  Pemeriksaan / penelitian oleh Tim verifikasi mengenai Kelengkapan kebenaran dokumen persyaratan Ijin Waralaba.
  4.  Peninjauan/ pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis untuk dituangkan dalam BAP.
  5.  Permohonan Ijin Waralaba diproses melalui Teknologi Informasi.
  6.  Penandatanganan Ijin Waralaba.
  7.  Pengambilan.

Catatan : Lama pemrosesan adalah lima hari.

Untuk informasi lebih lanjut dapat berkonsultasi dengan :

DPMPTSP Kota Semarang
Mal Pelayanan Publik Terminal Mangkang Lt. 2
Jl. Urip Sumoharjo KM. 17, Semarang
Telepon: (024) 3548591
Layanan Whatsapp : 081542003174
Layanan Pengaduan : 08112757425