Syarat dan Prosedur Pengurusan Izin Usaha di Kota Semarang
Syarat :
- Foto copy Ijin Teknis.
- Foto copy prospectus penawaran waralaba dari pemberi waralaba.
- Foto copy perjanjian waralaba.
- Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Foto copy STPW pemberi waralaba.
- Foto copy Pendirian Perusahaan.
- Foto copy tanda bukti pendaftaran HKI.
- Foto copy KTP penanggung jawab perusahaan.
Prosedur :
- Pemohon mengambil formulir pendaftaran Ijin Waralaba di loket pengambilan formulir untuk diisi secara lengkap dan benar.
- Dokumen permohonan Ijin Waralaba dan lampiran persyaratan di daftarkan di petugas loket pendaftaran dan pemohon di beri tanda terima pendaftaran.
- Pemeriksaan / penelitian oleh Tim verifikasi mengenai Kelengkapan kebenaran dokumen persyaratan Ijin Waralaba.
- Peninjauan/ pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis untuk dituangkan dalam BAP.
- Permohonan Ijin Waralaba diproses melalui Teknologi Informasi.
- Penandatanganan Ijin Waralaba.
- Pengambilan.
Catatan : Lama pemrosesan adalah lima hari.
Untuk informasi lebih lanjut dapat berkonsultasi dengan :
DPMPTSP Kota Semarang
Mal Pelayanan Publik Terminal Mangkang Lt. 2
Jl. Urip Sumoharjo KM. 17, Semarang
Telepon: (024) 3548591
Layanan Whatsapp : 081542003174
Layanan Pengaduan : 08112757425