Untuk peserta yang pindah dari Peserta Penerima Upah (PPU) ke peserta mandiri, maka peserta harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengisi formulir dengan melampirkan :
- Surat Keterangan PHK,
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Rekening Bank.
Untuk peserta yang pindah dari Peserta Penerima Upah (PPU) ke peserta mandiri, maka peserta harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengisi formulir dengan melampirkan :