Syarat dan Prosedur pemecahan tanah (tanah pekarangan / non pertanian) yang saat ini masih menjadi satu dengan pemilik lama, yang dikarenakan karena adanya peralihan hak (jual beli atau hibah), adalah sebagai berikut :

Tahap I
Perlu diajukan pemecahan terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan yang hasil pemecahannya masih tercatat atas nama pemilik lama.
Persyaratannya :

  • Permohonan
  • Identitas diri / KTP
  • Sertifikat asli
  • Tapak Kavling dari Kantor Pertanahan

Tahap II
Sertifikat yang akan menjadi haknya harus dilakukan peralihan hak (jual beli atau hibah) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk dibuatkan Aktanya. Persyaratannya :

  • Permohonan
  • Identitas diri / KTP dan KK pemohon
  • Sertifikat Asli
  • Identitas diri / KTP dan KK pemilik lama
  • SPPT PBB tahun terakhir
  • Membayar pajak PPH dan BPHTB

Data-data tanah tersebut dan bukti perolehan / kepemilikan dibawa langsung ke loket informasi di Kantor Pertanahan Kota Semarang

Punya masalah atau pertanyaan terkait dengan pengurusan Sertifikat tanah, bangunan atau yang lainnya?

Bisa langsung cari jawabannya di :

Layanan Pertanahan ATR/BPN Kota Semarang

Atau mendatangi langsung Kantor ATR/BPN Kota Semarang yang beralamat di:

Jl. Ki Mangunsarkoro No.23, Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50241

Instagram: @kantahkotasemarang

Whatsapp: +62 822-2085-8891