Permohonan Penggantian Paspor Apabila Paspor Hilang
Secara umum, Penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika:
1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);
2. Masa berlaku telah habis;
3. Hilang;
4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan);
5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).
Penggantian Paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi keadaan:
1. Banjir;
2. Gempa bumi;
3. Kebakaran;
4. Huru hara; dan
5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Untuk detail informasi mengenai Permohonan Penggantian Paspor dapat diakses melalui tautan : Klik Disini
Untuk informasi lebih lanjut dapat berkonsultasi dengan :
Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang
Jl. Siliwangi No. 514 Semarang
Telepon : (024) 7626365, 7623144
Faks : (024) 7607461, 7623145
HP/Whatsapp : 08112785588
Website : www.semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Semarang