Persyaratan
- Surat permohonan ke DPM-PTSP.
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- foto copy NPWP.
- Pas Foto 4×6.
- copy scan Ijasah.
- rekomendasi dari Organisasi Profesi tenaga Kesehatan yang bersangkutan.
- surat keterangan bekerja dari pimpinan sarana kesehatan.
- Surat izin tenaga medis (STRA).
- Surat permohonan ke Dinas Kesehatan.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Pernyataan bermaterai dokumen tersebut lengkap dan benar.
Waktu Penyelesaian
10 Hari kerja
terlapir dalam SOP
Biaya/ Tarif
0
Produk Pelayanan
IZIN KERJA APOTEKER
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512