Persyaratan

  1. Surat permohonan ke DPM-PTSP.
  2. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  3. foto copy NPWP.
  4. Pas Foto 4×6.
  5. copy scan Ijasah.
  6. rekomendasi dari Organisasi Profesi tenaga Kesehatan yang bersangkutan.
  7. surat keterangan bekerja dari pimpinan sarana kesehatan.
  8. Surat izin tenaga medis (STRA).
  9. Surat permohonan ke Dinas Kesehatan.
  10. Rekomendasi Dinas Kesehatan.
  11. Pernyataan bermaterai dokumen tersebut lengkap dan benar.

Waktu Penyelesaian

10 Hari kerja

terlapir dalam SOP

Biaya/ Tarif

0

Produk Pelayanan

IZIN KERJA APOTEKER

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512