Izin Kerja Okupasi Terapis Kota Semarang

Table of contents
Share Post
Persyaratan
- Surat permohonan ke DPM-PTSP
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- foto copy NPWP
- Pas Foto 4×6
- copy scan Ijasah
- rekomendasi dari Organisasi Profesi tenaga Kesehatan yang bersangkutan
- surat keterangan bekerja dari pimpinan sarana kesehatan
- Surat izin tenaga medis (STRTTK)
- Surat permohonan ke Dinas Kesehatan
- Rekomendasi Dinas Kesehatan
- Pernyataan bermaterai dokumen tersebut lengkap dan benar
Waktu Penyelesaian
10 Hari kerja
terlampir dalam SOP
Biaya/ Tarif
0
Produk Pelayanan
IZIN KERJA OKUPASI TERAPIS
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512
Informasi Terkait