Izin Tanda Daftar Usaha Pengelolaan Angkutan Kereta Api Wisata Kota Semarang

Table of contents
Share Post

Persyaratan

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan.
  2. NPWP Perusahaan/Perorangan.
  3. Surat Pemberitahuan Pendirian Usaha untuk usaha mikro dan kecil (dari yang bersangkutan kepada Kepala Kelurahan/Desa).
  4. Surat pernyataan akan mengurus izin operasi/rekomendasi dari instansi yang berwenang.
  5. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha angkutan wisata dengan kereta api yang memiliki fasilitas makanan dan minuman.
  6. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran.
  7. Fotokopi izin teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan: a. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; b. HO, untuk usaha menengah dan besar dikecualikan usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; c. SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan dari petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro dan kecil); dan d. Izin Lingkungan, untuk usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.
  8. Foto kopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Waktu Penyelesaian

3 Hari kerja

terlampir dalam SOP

Biaya/ Tarif

0

Produk Pelayanan

Surat Keputusan (SK) dan Sertifikat

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512

PPID Kota Semarang

Stay in the loop

Subscribe to our free newsletter.