Persyaratan #
- Formulir permohonan pengakuan anak
- Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak dengan melampirkan persyaratan kepada Disdukcapil
- Petugas menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan pengambilan kutipan akta kelahiran yang sudah ditambah penetapan PN tentang pengakuan anak
- Kasi menerbitkan register Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak, kemudian membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
- Kabid memverifikasi berkas dan Kutipan Akta Pengakuan Anak
- Kadinas menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak
- Petugas merekam data pengakuan anak ke dalam database kependudukan dan mengarsip dokumen
- Penyerahan kutipan akta pengakuan anak
Waktu Penyelesaian #
3 Hari Kerja
Biaya/ Tarif #
Tidak dipungut biaya
Pengaduan Layanan #
Kantor Dispendukcapil :
Jl. Kanguru raya No.3
Telepon : (024) 6703456
Whatsapp : 085641604903
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Twitter : @dukcapilkotasmg
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Facebook : Disdukcapil Kota Semarang