PELAYANAN AKTA PENGESAHAN ANAK : #
- Formulir permohonan pengesahan anak;
- Putusan Pengadilan tentang Pengesahan Anak;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Fotocopy kutipan Akta Perkawinan;
- Fotocopy KK dan KTP pemohon;
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi.
PELAYANAN AKTA PENGAKUAN ANAK : #
- Formulir permohonan pengakuan anak;
- Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
- Kutipan Akta Kelahiran; dan
- Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung;
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
Pencatatan Pengangkatan Anak (adopsi) : #
1. Salinan keputusan/ketetapan pengangkatan anak dari pengadilan
2. Kutipan akta kelahiran anak yang kan diadopsi
3. Fotocopy KK terbaru dan KTP orang tua kandung dan angkat
4. Fotocopy kutipan akta perkawinan/surat nikah orang tua kandung dan orang tua angkat
5. Bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama)
6. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP penerima kausa
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Salinan Penetapan dari Pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan (Asli dan fotocopy)
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan orangtua kandung, dan orangtua angkat
- Fotocopy KK dan KTP orang tua kandung dan orang tua angkat
- Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama); dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Bagi penduduk WNA membawa dokumen imigrasi, SKLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan
- Bagi penduduk WNA Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk WNA Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
- Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
Pengaduan Layanan #
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 085641604903
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG