Persyaratan #
- Formulir permohonan pengesahan anak
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy kutipan Akta Perkawinan
- Fotocopy KK dan KTP pemohon
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dengan melampirkan persyaratan kepada Disdukcapil
- Petugas menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan pengambilan kutipan akta kelahiran yang sudah ditambah penetapan PN tentang pengesahan anak
- Kasi menerbitkan register Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak, kemudian membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
- Kabid memverifikasi berkas dan Kutipan Akta Pengesahan Anak
- Kadinas menandatangani Kutipan Akta Pengesahan Anak
- Petugas merekam data pengesahan anak ke dalam database kependudukan dan mengarsip dokumen
- Penyerahan kutipan akta pengesahan anak
Waktu Penyelesaian #
3 Hari kerja
Biaya/ Tarif #
Tidak dipungut biaya
Pengaduan Layanan #
Kantor Dispendukcapil :
Jl. Kanguru raya No.3
Telepon : (024) 6703456
Whatsapp : 085641604903
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Twitter : @dukcapilkotasmg
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Facebook : Disdukcapil Kota Semarang