Ketika kalian membeli sebidang tanah, segeralah mengurus dokumen kepemilikan sementara menjadi sertifikat tanah. Karena Sertifikat tanah itu sebagai bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki. Memiliki dokumen yang legalitas berarti kalian memiliki bukti terkuat atas penguasaan lahan. Tentu saja kepemilikan sertifikat tanah harus dibuktikan dengan benar, maka itu pembuatannya pun sangatlah penting. Pengurusan sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kalian bisa mendapatkan sertifikan tanah secara mandiri ataupun meminta bantuan PPAT lhoo!! Adapun panduan rinci mengenai cara membuat sertifikat tanah secara mandiri sangat mudah dan cepat lho!! Nanti akan dibahas dalam di bawah ini ya!!!
Apakah ada persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat sertifikat tanah? #
Ada Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat Sertifikat Tanah yaitu dengan Identitas diri berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB), Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), Akta Jual Beli (AJB), Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan, Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki, Akta Jual Beli Tanah, Surat Riwayat Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
Bagaimana sih cara membuat Sertifikat Tanah secara mandiri? Apakah susah? #
Tidak susak kok. Untuk membuat sertifikat tanah secara mandiri kalian harus melalui beberapa langkah-langkah nih, yaitu:
Pertama, Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kalian bisa membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku, lalu mendatangi loket pelayanan sertifikat tanah. Biasanya, kalian akan diminta mengisi formulir dan melakukan verifikasi dokumen. Kalia akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.
Kedua, Membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah. Ketika sudah mendapat permohonan membuat sertifikat, petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah. Dalam proses ini kalian diwajibkan hadir sebagai saksi. Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN. Adapun tarif untuk pengukuran tanah bisa kalian dapatkan dengan menghubungi langsung ke BPN via sms.
Ketiga, Setelah keseluruhan tahap dilakukan, tunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN. Jangan lupa, cek kembali pemasangan tanda batas tanah yang telah dilakukan sebelumnya. Perlu kalian ketahui, dalam rentan pemeriksaan tanah ada biaya yang perlu disiapkan. Rumus perhitungan pemeriksaan tanah, yakni: Pemeriksaan tanah TPA = (L : 500 X HSBKPA) + Rp 350.000 . Setelah semuanya jelas, Anda pun diharuskan melunasi pembayaran dan mendapatkan sertifikat tanah dari BPN.
Kontribusi : Nanda Ayu