Kamu tahu nggak sih, kenapa balik nama sertifikat tanah warisan perlu dilakukan? Alasannya supaya hak kepemilikan tanah warisan yang kamu punya berkekuatan hukum tetap dan kamu akan terhindar dari masalah tanah itu.
Terus caranya gimana? #
Nggak begitu ribet kok, kamu hanya perlu menyerahkan sejumlah dokumen ke kantor pertanahan. Sini aku kasih tahu dokumen apa yang akan kamu butuhkan!
Dokumen yang kamu butuhkan yaitu sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Terus jika penerima warisan hanya kamu seorang, maka pendaftaran peralihan hak itu dilakukan dengan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Tapi, jika penerima warisan tidak hanya kamu seorang alias lebih dari satu, maka kamu perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris. Prosedur peralihan hak karena pewarisan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Selain itu kamu juga perlu melengkapi beberapa persyaratan sebagaimana dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN. Diingat-ingat ya persyatatan dibawah ini, kalo perlu kamu catat atau screenshot!
- Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan
- Akte Wasiat notaris
- Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Ada lagi nih! Kamu juga perlu melengkapi surat keterangan berupa Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; serta Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Lama nggak sih? #
Biasanya penyelesaian peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja. Tapi kamu perlu ingat kalo waktu ini berlaku jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Nggak lumayan lama kan?
Terus biaya yang dibutuhin kira-kira berapa? #
Biaya peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000. Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 500.000.
Lumayan mahal juga ya?
Tenang aja, karena jika merujuk PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3) untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka kamu tidak akan dipungut biaya pendaftaran.
Sekarang udah tahu kan prosedur dan biayanya? Yuk segera urus sertifikat tanah warisanmu!
kontributor: Adiastuti