Masalah pembuangan limbah cair ngga ada habisnya ya.
Ya gimana industri dan pabrik-pabrik yang bisa dikatakan sebagai tersangka utama suka buang limbah cair sembarangan sih kan jadi meresahkan masyarakat. Mulai dari baunya yang menyengat dan pastinya mencemari aliran air atau sungai yang dijadikan sebagai tempat pembuangan.
Izin pembuangan limbah cair ini perlu diperhatikan, karena menyangkut kesehatan masyarakat dan juga lingkungan setempat. Hal tersebut dilakukan juga untuk mengatasi dampak negatif dari kegiatan pembuangan limbah cair.
Ada saran biar buang limbahnya ngga sembarangan lagi?
Nah karena limbah tersebut bisa membahayakan manusia dan juga mencemari lingkungan, jalan ninja yang bisa digunakan adalah sebuah instalasi pengolahan air limbah, sebelumlimbah dibuang ke saluran pembuangan, gitu.
Fungsi instalasi itu apa aja emang?
Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) atau dengan istilah (Waste Water Treatment Plant, WWTP) berfungsi sebagai pengolahan air limbah perkotaan, untuk membuang limbah manusia dan limbah rumah tangga lainnya, limbah cair hasil dari aktivitas manufaktur sebuah industri dan komersial termasuk juga aktivitas pertambangan. Struktur IPAL ini dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air, sehingga memungkinkan air tersebut dapat digunakan untuk aktivitas lain.
Dengan adanya IPAL ini sangat membantu untuk pengolahan limbah dengan baik kan. Tapi untuk pembuatan IPAL harus ada izinnya loh.
Hah, izin? Gimana izinnya?
Iya, tenang-tenang. Simak artikel ini biar tau gimana izin IPAL!
Seperti pengajuan izin lainnya, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus disiapkan.
Mau tau? Catat dulu nih persyaratan administrasinya!
- Pertama, ada surat permohonan yang ditujukan kepada walikota cq. Kepala DLH Kota Semarang.
- Kedua, Fotocopy dokumen Amdal/UKL-UPL/SPPL ijin Lingkungan.
- Ketiga, Layout lokasi IPAL.
- Keempat, Gambar DED/Teknis IPAL.
- Kelima, Diagam alir dan diskripsi IPAL dilengkapi data dan spesifikasi IPAL serta Debit Air Limbah.
- Keenam, Fotocopy Sertifikat hasil uji kualitas air limbah 3 bulan terakhir berturut-turut dan memenuhi baku mutu dari laboratorium yang terakreditasi.
- Ketujuh, Surat Kesanggupan mengoperasikan IPAL dengan materai yang berlaku.
- Kedelapan, Surat kesanggupan memasang flow meter bermaterai yang berlaku.
- Kesembilan, Surat pernyataan tidak dalam sengketa yang diketahui Lurah setempat.
- Kesepuluh, Surat keterangan dari pengelola kawasan untuk mengelola limbah cair secara mandiri.
Terus kalo syarat-syarat itu udah lengkap gimana lagi?
Nah, kalo semua persyaratan administrasi udah lengkap, pemohon bisa datang langsung ke kantor DLH Kota Semarang dengan menyerahkan persyaratan tadi ke sekretariat DLH Kota Semarang, tinggal tunggu izinnya keluar deh kurang lebih selama 3 (tiga) hari kerja. Atau untuk pengurusan bisa langsung mengajukan secara online melalui oss.go.id .
Ada biayanya ngga?
Tenang, pengajuan Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saat ini dibebaskan biaya alias gratis. Dan IPAL ini berlaku selama lima tahun ya.
Yuk urus IPAL sebagai pencegahan semakin tercemarnya lingkungan di sekitar kita!
Pengaduan Layanan
Kantor DLH Kota Semarang
Jl. Tapak Tugurejo Kota Semarang
Telp. 024-8664742 Fax 024-8664742
Email : dlh.semarankota@gmail.com