Pengertian
Balik Nama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor. Setelah selesai, nama pemilik di STNK dan di BPKB akan diubah, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi.
Syarat Pengurusan
A. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Perorangan :
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
- Faktur asli dan fotokopi.
Selanjutnya pemohon datang ke Kantor Samsat dan melakukan pengecekan fisik kendaraan serta melakukan pendaftaran ke loket balik nama STNK dan melakukan pembayaran.
Setelah melakukan balik nama STNK, Selanjutnya pemohon melakukan balik Nama BPKB. Berikut dokumen yang perlu disiapkan :
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK yang telah balik nama
- Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan
B. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Badan Hukum dan Instansi Pemerintah:
- Identitas pemilik kendaraan bermotor
a. Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
b. Surat keterangan domisili (foto copy)
c. NPWP (foto copy)
d. Surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 10.000 - BPKB
- STNK
- Kuitansi pembelian
- Cek fisik kendaraan bermotor