Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing dapat diberikan melalui alih status kepada :
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
- Keluarga karena perkawinan campuran;
- Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Sedangkan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang diberikan secara langsung tanpa melalui alih status dapat diberikan kepada :
- Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
- Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kecuali untuk orang asing dalam hal ini sebagai suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap dan anak yang lahir di indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap karena kedua subjek tersebut jangka waktu izin tinggal tetap nya akan menyesuaikan dengan induknya.
Persyaratan apa yang harus disiapkan untuk memperoleh Izin Tinggal Tetap?
Permohonan pemberian izin tinggal tetap yang diberikan secara langsung diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Surat penjaminan dari penjamin;
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- Surat keterangan tempat tinggal; dan
- Surat kuasa bermeterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.
Bagi anak yang lahir di Indonesia, diajukan oleh ayah dan/atau ibunya atau penjamin ayah dan/atau ibunya, dengan melampirkan juga:
- Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit;
- Akta perkawinan surat kawin orang tua;
- Kartu izin tinggal tetap orang tua; dan
- Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi Warga Negara Asing dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia, dengan melampirkan juga:
- Pernyataan integrasi;
- Bukti pengembalian paspor bagi yang memiliki;
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki; dan
- Bukti pencabutan kartu fasilitas keimigrasian.
Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia dengan melampirkan juga:
- Pernyataan Integrasi;
- Surat keterangan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan;
- Bukti pencabutan paspor bagi yang memiliki;
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki;
- Bukti pencabutan kartu fasilitas keimigrasian; dan
- Surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi
Bagi eks warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia dan tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga:
- Pernyataan Integrasi;
- Surat penjaminan dari penjamin;
- Surat keterangan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan;
- Bukti yang menunjukkan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa akta kelahiran, ijazah, Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Bagaimana prosedur untuk memperoleh Izin Tinggal Tetap?
- Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan atau melalui Aplikasi Permohonan Izin Tinggal Online.
- Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa kelengkapan permohonan.
- Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.
Izin Tinggal Tetap dapat dibatalkan dalam hal orang asing tersebut terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; melanggar Pernyataan Integrasi; mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja; memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan izin tinggal tetap; dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau putus hubungan perkawinan orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
Pembatalan izin tinggal tetap dilaksanakan dengan menerapkan cap pembatalan izin tinggal tetap pada paspor kebangsaan dan mencabut kartu izin tinggal tetap. Hal tersebut disampaikan kepada orang asing yang bersangkutan secara tertulis disetai alasan.
Izin Tinggal Tetap akan berakhir apabila pemegangnya meninggalkan wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk kembali ke wilayah Indonesia; tidak melakukan perpanjangan jangka waktu izin tinggal tetap setelah 5 (lima) tahun; memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dikenai tindakan deportasi; meninggal dunia; kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk kembali ke wilayah Indonesia; kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya.
Informasi lebih lanjut dapat langsung berkonsultasi dengan :
Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang
Jl. Siliwangi No. 514 Semarang
Telepon : (024) 7626365, 7623144
Faks : (024) 7607461, 7623145
HP/Whatsapp : 08112785588
Website : www.semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Semarang