Pendahuluan #
Pernah gak kalian berkunjung ke tampat wisata dan liat banyak orang asing? Beberapa dari mereka emang cuma liburan aja sih, tapi ada juga yang memilih untuk menetap di Indonesia loh karena satu dan lain hal. Bisa jadi karena urusan pekerjaan, karena menikah dengan warga Indonesia, atau karena suka aja sama suasana di Indonesia. Nah, kalian pernah penasaran gak gimana caranya WNA tersebut itu bisa tinggal di sini? Apa aja yang harus mereka punya? Kali ini, kita akan membahas cara mengurus surat keterangan tempat tinggal bagi warga asing secara tuntas, jadi jangan sampai kelewatan ya!
Oh, WNA boleh ya menetap di Indonesia?
Boleh dong! Tapi, tentunya ada beberapa syarat yang diatur dalam perundang-undangan yang harus dipenuhi warga asing sebelum menetap di sini, salah satunya yaitu SKTT.
Apa itu SKTT? #
SKTT adalah singkatan dari Surat Keterangan Tempat Tinggal. SKTT merupakan identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Surat ini wajib dimiliki warga asing sebagai syarat untuk tinggal di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 bahwa WNA wajib memiliki izin tinggal.
Cara membuat SKTT #
Yang kalian perlukan sebelum membuat SKTT itu adalah formulir pendaftaran SKTT bagi pemegang KITAS, fotokopi dokumen KITAS, paspor, STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian, SKTL (Surat Keterangan Tanda Lapor) dari Kesbanglinmas, pas foto berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang disesuaikan tahun lahir (ganjil: merah, genap: biru), dan surat keterangan jaminan tempat tinggal.
Cara mengurus SKTT #
Kalian bisa langsung datang ke Kantor Dukcapil di Jalan Kanguru Raya No. 3 Semarang dengan berkas-berkas permohonan yang sudah disiapkan sebelumnya. Nanti ada petugas pelayanan yang akan memeriksa kelengkapan berkas kalian sebelum diproses lebih lanjut. Nanti kalian akan diberikan tanda bukti pengambilan kalau dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, baru deh dilakukan proses pembuatannya. Nah, kalau suratnya udah jadi, SKTT akan langsung diserahkan kepada kalian oleh petugas. Simpel kan?