Syarat dan Prosedur pemecahan tanah (tanah pekarangan / non pertanian) yang saat ini masih menjadi satu dengan pemilik lama, yang dikarenakan karena adanya peralihan hak (jual beli atau hibah), adalah sebagai berikut :
Tahap I
Perlu diajukan pemecahan terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan yang hasil pemecahannya masih tercatat atas nama pemilik lama.
Persyaratannya :
- Permohonan
- Identitas diri / KTP
- Sertifikat asli
- Tapak Kavling dari Kantor Pertanahan
Tahap II
Sertifikat yang akan menjadi haknya harus dilakukan peralihan hak (jual beli atau hibah) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk dibuatkan Aktanya. Persyaratannya :
- Permohonan
- Identitas diri / KTP dan KK pemohon
- Sertifikat Asli
- Identitas diri / KTP dan KK pemilik lama
- SPPT PBB tahun terakhir
- Membayar pajak PPH dan BPHTB
Data-data tanah tersebut dan bukti perolehan / kepemilikan dibawa langsung ke loket informasi di Kantor Pertanahan Kota Semarang
Punya masalah atau pertanyaan terkait dengan pengurusan Sertifikat tanah, bangunan atau yang lainnya?
Bisa langsung cari jawabannya di :
Layanan Pertanahan ATR/BPN Kota Semarang
Atau mendatangi langsung Kantor ATR/BPN Kota Semarang yang beralamat di:
Jl. Ki Mangunsarkoro No.23, Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50241
Instagram: @kantahkotasemarang
Whatsapp: +62 822-2085-8891