Aduh bingung nih!
Bingung kenapa sih?
Pajak STNK-ku udah mau jatuh tempo, tapi STNK-ku kan bukan dari kota Semarang. Gimana ya? aku nggak bisa kalo harus pulang kampung dulu.
Santai aja, don’t’ worry be happy. Karena Perpanjangan STNK domisili luar Kota Semarang (tapi masih dalam satu provinsi) dapat dilakukan dengan cara membawa sepeda motor kamu ke Samsat Semarang terdekat untuk meminta bantuan cek fisik di Samsat tersebut.
Terus kalo aku mau datang ke Samsat, persyaratan apa aja yang bakal aku butuhin nanti?
Nih ya, kalo kamu mau perpanjangan pajak STNK tahunan berarti kamu bakal memerlukan STNK Asli + Fotokopi; Fotokopi BPKB; dan juga KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB, data ini perlu dibawa untuk bukti keaslian.
Terus-terus kalo aku udah sampai di Samsat, prosedur apa aja yang harus aku lakuin?
Yang harus kamu lakuin saat sudah sampai di Samsat sudah tertera di bawah ini, yuk perhatikan baik-baik!
- Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.
- Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.
- Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
- Kamu akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
- Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir.
- Selesai membayar pajak, kamu akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.
- Silahkan tunggu hingga nama kamu dipanggil. STNK baru kamu telah diperpanjang satu tahun ke depan.
- Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru.
Emmm… kalo aku datangnya ke Samsat keliling bisa nggak?
Tentu bisa dong! nih ya selain Samsat keliling kamu juga bisa melakukan perpanjangan pajak STNK di Gerai Samsat dan di Kantor Samsat setempat. Pokoknya senyamanmu aja deh, tapi perlu kamu ingat ini hanya untuk proses perpanjang pajak tahunan.
Lalu, untuk pajak 5 tahunan atau ganti plat bagaimana ya?
Kalo kamu mau melakukan perpanjangan pajak STNK lima tahunan atau ganti plat kendaraan, maka tetap harus dilakukan di Samsat asal kendaraan ya.
Untuk syaratnya, siapkan STNK Asli + Fotokopi; Fotokopi BPKB; dan juga KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB. Sama halnya dengan pajak STNK tahunan data ini perlu dibawa untuk bukti keaslian.
Khusus untuk pajak 5 tahunan ini, kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat untuk cek fisik ya. Kalau kendaraan berada diluar kota, cek fisik dapat menumpang di Samsat terdekat, kemudian hasil cek fisik beserta dokumen lainnya dibawa ke Samsat asal kendaraan untuk pembayaran pajak dan pembuatan plat kendaraan.
Gimana sekarang udah nggak bingung lagi kan?
Iya nih, makasih ya informasinya.
Masama, see you next time…!
Kontributor: Adiastuti