Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pusat Penjualan Makanan Kota Semarang

Estimasi baca: 2 menit baca

Persyaratan :

  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir  (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;
  • Foto kopi NPWP Perusahaan/Perorangan;
  • Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/ Keterangan Kualitas Air paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha pusat penjualan makanan yang berdiri sendiri atau berada di dalam satu atau beberapa bangunan terpadu yang belum memiliki sertifikat/ rekomendasi kualitas air;
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran;
  • Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan :
    1. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;
    2. SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh  petugas  instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan dari petugas instansi yang berwenang; dan
    3. Izin Lingkungan, untuk usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan
  • Fotokopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan pendaftaran SIIMUT secara Mandiri atau Pendampingan di Anjungan On-Line Mandiri ( ANOMAN );
  • Setelah pemohon melakukan pendaftaran izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pusat Penjualan Makanan selesai dan berhasil, input data pendaftaran diverifikasi oleh Kasi Verifikasi dan Validasi;
  • Data pendaftaran diperiksa lengkap dan benar oleh Kasi Penetapan kemudian ditetapkan untuk diproses pengajuan draf Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pusat Penjualan Makanan;
  • Data Pendaftaran dan Draf Persetujuan Izin  Usaha  Tanda  Daftar Usaha Pariwisata Pusat Penjualan Makanan di setujui oleh Kepala Bidang;
  • Pemeriksaan draf Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pusat Penjualan Makanan oleh Kasi Penerbitan dan Dokumentasi serta pengiriman ke Folder DS,
  • Pengesahan Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pusat Penjualan Makanan oleh Kepala Dinas;
  • Pencetakan dan pengarsipan Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pusat Penjualan Makanan;
  • Penotifikasian Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pusat Penjualan Makanan ke Web Form OSS.

Jangka Waktu Pelayanan

3 (tiga) hari

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya (0 Rupiah)

Produk Pelayanan

Persetujuan  Izin  Usaha  (  Tanda  Daftar Usaha Pariwisata ) dan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ).

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan langsung melalui customer service;
  2. Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
Go to Top