Halo Semarang People’s, Good?
Pernah ngga sih kalian lihat atau bahkan beli obat tapi secara ecer?
Biasanya kalo kita ingin beli obat pasti menunjunya ke apotek atau toko terdekat kan. Nah ternyata perdagangan obat eceran juga perlu izin loh.
Emang iya gitu?
Iya nih, izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk perdagangan obat eceran bebas dan obat-obatan bebas terbatas dalam bungkusan dari pabrik yang di buat secara eceran. Pedagang eceran obat atau Toko Obat (TO) harus menjaga agar obat-obat yang dijual tetap berkwalitas dan bermutu baik, obat-obat eceran yang dijual harus berasal dari pabrik-pabrik farmasi atau pedagang besar farmasi yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
Izinnya dapat dari mana?
Nah, izin Pedagang Eceran Obat dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat. Setiap penerbitan izin Pedagang Eceran Obat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota harus menyampaikan tembusan kepada Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi serta Kepala Balai POM setempat, gitu.
Btw, ada dasar hukumnya ngga sih?
Ya ada dong, dasar hukum izin Pedagang Eceran Obat ada pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/Kab/B.VII/72 tentang Pedagang Eceran Obat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/Menkes /SK/X/2002.
Terus buat dapat izin itu gimana?
Buat dapat izin Pedagang Eceran Obat kalian bisa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Apa aja syaratnya, kasih tau dong!
Tenang bakal dikasih tau kok, catat ya!
Syarat Administrasi yang diminta untuk pengajuan izin pedagangan obat eceran meliputi :
- Fotocopy KTP pemohon (pemilik TO)
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nama dan alamat Asisten Apoteker
- Fotocopy KTP dan ijazah Asisten Apoteker
- Surat penugasan sebagai penanggung jawab teknis dari pemilik toko obat
- Fotocopy STRTTK dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker
- Rekomendasi dari organisasi profesi (PAFI)
- Denah ruang dan denah lokasi toko obat
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Semarang
Oke oke, eh izin itu ada masa berlakunya ngga?
Pasti ada dong, jadi Izin Pedagang Eceran Obat atau Toko Obat berlaku hanya selama 5 (lima) tahun setelah waktu tadi terlewati kalian harus memperpanjang kembali izin tersebut selama masih memenuhi persyaratan.
Cukup ya informasi kali ini, semoga bermanfaat!