Call center 112 Merupakan inovasi Pemerintah Kota Semarang dalam melakukan pelayanan kegawatdaruratan masyarakat Kota Semarang secara lebih cepat. Call Center 112 berdiri dibawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang. Melalui Call center 112, masyarakat dalam keadaan darurat dapat memperoleh penanganan kurang dari 20 menit.
Kondisi gawat darurat yang dimaksud antara lain adalah :
- KESEHATAN : Ambulance transportasi, ambulance gawat darurat, ambulance home care, ambulance jenazah, Covid-19
- BENCANA ALAM : Tanah longor, pohon tumbang, gempa bumi, banjir, rumah roboh
- PENYELAMATAN : Kebakaran, evakuasi hewan buas – non buas, penanganan bencana, penyelamatan dan pertolongan
- KAMTIBMAS : Kerusuhan, balap liar, tindak kriminal, gangguan Kamtibmas, ODGJ, PGOT, kekerasan pada perempuan dan anak, gangguan lalu lintas, pelanggaran perda
- DARURAT LAINNYA : Pipa bocor, jalan rusak, tiang roboh, konsleting listrik, lampu PJU, kabel menjuntai, permohonan air bersih.
Panggilan ini tersedia selama 24 jam dan bersifat gratis. Begitu ada laporan kondisi gawat darurat masuk, petugas Call center akan langsung berkordinasi dengan dinas terkait dan melakukan pertolongan. Baru-baru ini, Pemerintah Kota Semarang juga mengembangkan aplikasi online layanan gawat darurat yakni “ Tanggap Darurat” dengan logo 112 yang nantinya akan berintegrasi dan berkoordinasi dengan layanan telepon 112.
ALUR KERJA CALL CENTER 112 #
- Pelapor melapor kejadian ke Call Center 112
- Call Center 112 mencatat identitas dan alamat pelapor dan informasi kejadian
- Meneruskan ke admin OPD (Dispatcher) terkait
- Admin OPD (Dispatcher) menyampaikan ke tim lapangan (responder) untuk menindaklanjuti
- Admin OPD (Dispatcher) mengkonfirmasi ulang ke Call Center 112 bahwa informasi sudah ditindaklanjuti
- Call Center menutup laporan.
BIAYA #
GRATIS
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan mengunjungi akun sosial media Call Center 112 <Klik disini>