Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat penting yang dibuat langsung oleh aparat lokasi usaha tersebut. Pada umumnya, aparat yang mengeluarkan Surat Keterangan Usaha adalah kelurahan atau kecamatan setempat. Perlu diingat, pelaku usaha baik mikro maupun makro pasti membutuhkan Surat Keterangan Usaha. Surat SKU ini hal yang penting untuk dimiliki karena bersangkutan langsung dengan prosedur pengembangan operasional usaha. Surat ini menjadi tanda bukti legalitas usaha yang sedang atau ingin dijalankannya. Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha jika memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha. Namun, masih banyak pengusaha mikro maupun makro yang acuh tak acuh dan cenderung lalai dengan keberadaan Surat Keterangan Usaha ini. Padahal, surat ini sudah diatur dan dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
 Apa aja sih Persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat SKU?
Oh iya, sebelum kalian membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti Surat permohonan yang berisi informasi usaha yang bermaterai, Formulir pendukung (dapat diunduh di laman terkait), Identitas seperti KTP, KK, dan NPWP, Surat kuasa dan KTP orang yang diberi kuasa (jika dikuasakan), Surat pernyataan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum, Foto lokasi usaha, Perjanjian sewa tanah/bangunan (jika menyewa tempat), Surat pernyataan tidak keberatan (jika menyewa tempat), KTP pemilik tanah/bangunan (jika menyewa tempat), Checklist persyaratan (dapat diunduh di laman terkait).
Jadi Gimana Cara buat Surat Keterangan Usaha Secara Online? Susah ya?
Nggak susah kok. Nah… untuk cara buat Surat Keterangan Usaha Secara online kalian harus mengikuti langkah-langkah ini ya! Pertama, Kalian kunjungi alamat website OSS dengan klik link ini https://oss.go.id/portal/ lalu lakukan semua tahap pendaftaran. Di bagian atas web, kalian bisa melihat kolom berwarna hijau, klik pilihan Daftar atau Masuk. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran lebih dulu. Isi kolom daftar dan lengkapi setiap informasi yang diminta. Setelah seluruh kolom diisi, masukkan kode captcha yang diminta kemudian klik tombol yang terletak di bagian bawah, Untuk mengetahui berhasil atau tidaknya, kalian bisa mengecek akun email karena link aktivasi akan dikirimkan melalui email yang sudah kalian daftarkan. Setelah melakukan aktivasi, kalian akan diberikan username dan password untuk melakukan pendaftaran Surat Keterangan Usaha.
Kedua, Jika Anda sudah berhasil terdaftar, lakukan login menggunakan username, password, dan kode captcha yang diberikan. Setelah berhasil masuk ke akun OSS, pilih kualifikasi usaha pada bagian kolom perizinan berusaha. Lanjut dengan mengisi data-data yang diminta, tunggu hingga muncul halaman baru yang akan meminta Anda untuk kembali mengisi data.
Ketiga, Pada tahap terakhir muncul tampilan milik data pemohon, isi dengan benar kemudian klik pilihan paling bawah. Setelah itu akan muncul data hasil akhir dari pendaftaran yang bisa di-print. Data ini merupakan Surat Keterangan Usaha milik kalian yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan terkait usaha.