Persyaratan #
Mengajukan permintaan mobil ambulan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur #
- Prosedur pasien di luar rumah sakit sebagai berikut:
- a) Pasien/keluarga/kerabat mengajukan permintaan ambulan kepada pelaksana sebagai petugas IGD;
- b) Perawat dan/atau dokter dan petugas ambulan mempersiapkan peralatan medis dan kendaraan sesuai kondisi pasien; dan
- c) Ambulan menjemput pasien
- Prosedur pasien rumah sakit sebagai berikut:
- a) Pasien/keluarga/kerabat mengajukan permintaan ambulan untuk mengantar pasien kepada petugas IGD atau rawat inap;
- b) Apabila pasien dirujuk ke Rumah Sakit lain disertai surat rujukan dari dokter;
- c) Perawat dan/atau dokter dan petugas ambulan mempersiapkan peralatan medis dan kendaraan sesuai kondisi pasien; dan
- d) Keluarga/kerabat menyelesaikan administrasi dan ambulan mengantar pasien
Waktu Penyelesaian #
30 Menit
Waktu tanggap memberikan pelayanan ambulan pasien/ ambulan jenazah paling lama 30 (tiga puluh) menit
Biaya/Tarif #
Biaya pelayanan mendasarkan pada:
1. Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
3. Surat perjanjian pemberian pelayanan kesehatan
Pengaduan Layanan #
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:
- a. Pengaduan langsung melalui petugas customer service; dan
- b. Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
- 1) SMS Center ke nomor 0857-9999-4001;
- 2) Kotak saran;
- 3) Email : rsud.semarangkota.go.id;
- 4) Website : rsud@semarangkota.go.id;
- 5) Facebook : facebook.com/rs.kotasemarang;
- 6) Twitter : @rskotasemarang; dan
- 7) Media massa.
2. Tata cara penanganan pengaduan, saran dan masukan sebagai berikut:
- a. Pengaduan Langsung:
- 1) Pengaduan masyarakat dicatat oleh pelaksana sebagai petugas customer service di form laporan pengaduan untuk disampaikan kepada Bagian Pengembangan dan Informasi;
- 2) Bagian Pengembangan dan Informasi menindaklanjuti pengaduan dengan dilakukan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan); dan
- 3) Bagian Pengembangan dan Informasi menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada masyarakat sebagai pengadu dan dilaporkan kepada Direktur.
- b. Pengaduan tidak langsung (melalui media surat atau kotak saran)
- 1) Pengaduan masyarakat melalui media surat atau kotak saran dicatat oleh Bagian Pengembangan dan Informasi untuk disampaikan kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan/Wakil Direktur Pelayanan;
- 2) Wakil Direktur mendisposisi pengaduan kepada Kepala Bidang/Bagian untuk tindak lanjut penyelesaian pengaduan;
- 3) Kepala Bidang/Bagian menindaklanjuti pengaduan dengan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan); dan
- 4) Bagian Pengembangan dan Informasi menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada masyarakat sebagai pengadu dan dilaporkan kepada Direktur.
- c. Pengaduan tidak langsung melalui media sosial
- 1) Pengaduan masyarakat melalui aplikasi media sosial atau LAPOR! dicatat oleh Bagian Pengembangan dan Informasi untuk disampaikan kepada Direktur;
- 2) Direktur mendisposisi pengaduan kepada Kepala Bidang/Bagian melalui Wakil Direktur;
- 3) Kepala Bidang/Bagian menindaklanjuti pengaduan dengan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan);
- 4) Bagian Pengembangan dan Informasi melaporkan hasil penyelesaian pengaduan kepada Direktur; dan
- 5) Bagian Pengembangan dan Informasi menginformasikan hasil pengaduan melalui media sosial atau LAPOR!