Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pelayanan Ambulance RS Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang

Estimasi baca: 1 menit baca

Persyaratan

Mengajukan permintaan mobil ambulan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Prosedur pasien di luar rumah sakit sebagai berikut:
    • a) Pasien/keluarga/kerabat mengajukan permintaan ambulan kepada pelaksana sebagai petugas IGD;
    • b) Perawat dan/atau dokter dan petugas ambulan mempersiapkan peralatan medis dan kendaraan sesuai kondisi pasien; dan
    • c) Ambulan menjemput pasien
  • Prosedur pasien rumah sakit sebagai berikut:
    • a) Pasien/keluarga/kerabat mengajukan permintaan ambulan untuk mengantar pasien kepada petugas IGD atau rawat inap;
    • b) Apabila pasien dirujuk ke Rumah Sakit lain disertai surat rujukan dari dokter;
    • c) Perawat dan/atau dokter dan petugas ambulan mempersiapkan peralatan medis dan kendaraan sesuai kondisi pasien; dan
    • d) Keluarga/kerabat menyelesaikan administrasi dan ambulan mengantar pasien

Waktu Penyelesaian

30 Menit

Waktu tanggap memberikan pelayanan ambulan pasien/ ambulan jenazah paling lama 30 (tiga puluh) menit

Biaya/Tarif

Biaya pelayanan mendasarkan pada:
1. Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
3. Surat perjanjian pemberian pelayanan kesehatan

Pengaduan Layanan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:

  • a. Pengaduan langsung melalui petugas customer service; dan
  • b. Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
    • 1) SMS Center ke nomor 0857-9999-4001;
    • 2) Kotak saran;
    • 3) Email : rsud.semarangkota.go.id;
    • 4) Website : rsud@semarangkota.go.id;
    • 5) Facebook : facebook.com/rs.kotasemarang;
    • 6) Twitter : @rskotasemarang; dan
    • 7) Media massa.

2. Tata cara penanganan pengaduan, saran dan masukan sebagai berikut:

  • a. Pengaduan Langsung:
    • 1) Pengaduan masyarakat dicatat oleh pelaksana sebagai petugas customer service di form laporan pengaduan untuk disampaikan kepada Bagian Pengembangan dan Informasi;
    • 2) Bagian Pengembangan dan Informasi menindaklanjuti pengaduan dengan dilakukan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan); dan
    • 3) Bagian Pengembangan dan Informasi menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada masyarakat sebagai pengadu dan dilaporkan kepada Direktur.
  • b. Pengaduan tidak langsung (melalui media surat atau kotak saran)
    • 1) Pengaduan masyarakat melalui media surat atau kotak saran dicatat oleh Bagian Pengembangan dan Informasi untuk disampaikan kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan/Wakil Direktur Pelayanan;
    • 2) Wakil Direktur mendisposisi pengaduan kepada Kepala Bidang/Bagian untuk tindak lanjut penyelesaian pengaduan;
    • 3) Kepala Bidang/Bagian menindaklanjuti pengaduan dengan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan); dan
    • 4) Bagian Pengembangan dan Informasi menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada masyarakat sebagai pengadu dan dilaporkan kepada Direktur.
  • c. Pengaduan tidak langsung melalui media sosial
    • 1) Pengaduan masyarakat melalui aplikasi media sosial atau LAPOR! dicatat oleh Bagian Pengembangan dan Informasi untuk disampaikan kepada Direktur;
    • 2) Direktur mendisposisi pengaduan kepada Kepala Bidang/Bagian melalui Wakil Direktur;
    • 3) Kepala Bidang/Bagian menindaklanjuti pengaduan dengan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan);
    • 4) Bagian Pengembangan dan Informasi melaporkan hasil penyelesaian pengaduan kepada Direktur; dan
    • 5) Bagian Pengembangan dan Informasi menginformasikan hasil pengaduan melalui media sosial atau LAPOR!
Go to Top