Persyaratan : #
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan / perceraian belum tercatat (F-1.05) jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Perceraian (*)
(*) Berkas dapat diunduh di https://sidnok.semarangkota.go.id/download
Sistem, Mekanisme dan Prosedur : #
- Pemohon datang ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan/Dispendukcapil dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya;
- Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas dokumen permohonan. Setelah semua berkas lengkap Petugas menginput ke dalam aplikasi SIAK untuk diteruskan ke Kasi;
- Kasi memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kabid
- Kabid memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kepala Dinas;
- Kepala Dinas memverifikasi;
- Muncul notifikasi pada aplikasi SIAK Petugas Pelayanan, verifikasi telah lengkap dan dokumen siap untuk dicetak;
- Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen Kartu Keluarga kepada Pemohon
Biaya/Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Kartu Keluarga
Pengaduan Layanan #
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 085641604903
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG
Pelayanan Online #
Pengajuan layanan kependudukan secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah hasil scan/foto dokumen asli menggunakan format image(.jpeg,.jpg) pada link https://sidnok.semarangkota.go.id/ kemudian pilih menu PELAYANAN dan PERUBAHAN BIODATA