Mengantisipasi kebutuhan Bahan Bakar Minyak bersubsidi untuk Alat Mesin Pertanian dan Implementasi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, disebutkan bahwa usaha pertanian merupakan penerima kuota BBM bersubsidi. Petani/kelompok tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) Hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian bisa mendapat BBM Subsidi dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pertanian.
Persyaratan rekomendasi BBM Subsidi untuk alsintan, diantaranya :
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi eKTP
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menunjukan bahwa Pemohon memiliki alsintan
- Foto alat pertanian
- dan Nomor lembaga penyalur SPBU tempat pembelian BBM Subsidi.
Mekanisme rekomendasi BBM Subsidi untuk alsintan :
Pemohon membawa berkas persyaratan ke Kelurahan/Dinas Pertanian Kota Semarang. Dimana Pegawai Kelurahan/Petugas Teknis Pertanian akan melakukan verifikasi (luas lahan, kepemilikan alsintan, kebutuhan BBM, lama penggunaan alat, dan ada tidaknya kegiatan pertanian pada lokasi dalam periode rekomendasi), dan hasil verifikasi akan diteruskan ke Dinas Pertanian Kota Semarang.
Jika persyaratan tidak disetujui maka berkas persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera disesuaikan dengan ketentuan persyaratan.
Jika persyaratan telah disetujui, Dinas Pertanian Kota Semarang akan memberi surat rekomendasi untuk didaftarkan ke aplikasi My Pertamina dan Pemohon dapat melakukan pembelian BBM Subsidi di SPBU sesuai dengan Surat Rekomendasi dalam masa berlaku rekomendasi maksimal 30 hari.