Dirjen Dukcapil Kemendagri menegaskan penerbitan E-KTP untuk WNA tidak sembarangan dan syaratnya diatur dalam peraturan perundang- undangan.
KTP WNA #
Dengan persyaratan ketat, warga negara asing bisa memiliki kartu tanda penduduk elektronik sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019. WNA yang akan mengurus KTP elektronik harus punya kartu izin tinggal tetap (KITAP). Selain itu, usia WNA harus di atas 17 tahun atau sudah menikah, menunjukkan dokumen perjalanan. Bagi pemegang KITAS, hanya diberikan SKTT oleh Dukcapil Kota Semarang.
Meskipun memiliki KTP elektronik, para WNA tidak memiliki hak memilih dalam Pemilu. Selain itu, e-KTP bagi WNA memiliki pembatasan masa berlaku. Adapun masa berlaku ini sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Hal itu berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyebutkan, Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksanaan paling lambat 30 hari, sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.
SYARAT KTP WNA BAGI PEMEGANG KITAP #
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Mengisi form yang disediakan oleh Dukcapil
- FC Paspor
- FC KITAP
- FC Akta Nikah ditranslate (bila sudah menikah)
- FC Akte Lahir yang sudah ditranslate
Masa Berlaku KTP WNA #
- Sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham
- Wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el paling lambat 30 hari, sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.
Lokasi Pengurusan #
Pengurusan KTP bagi WNA dengan datang langsung ke Kantor Dukcapil Kota Semarang di Jl Kanguru Raya.
Dukcapil Kota Semarang
Jl. Kanguru Raya No. 3, Semarang
Whatsapp 085641604903
source : Indonesia Baik