Persyaratan #
- Anggota Kelompok Tani/petani Kota Semarang/masyarakat umum
- Surat permohonan pengendalian hama dan penyakit dari kelurahan setempat
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon mengajukan permohonan bantuan pestisida yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, melalui Sekretariat
- Petugas pengamat organisme pengganggu tanaman (POPT) melakukan peninjauan lapangan beserta petugas penyuluh lapangan (PPL) setempat
- Apabila diperlukan pengendalian maka POPT membuat rekomendasi untuk dilaporkan kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan
- Petugas penyuluh lapangan (PPL) melakukan koordinasi dengan pemohon tentang waktu untuk melakukan gerakan pengendalian hama penyakit
Waktu Penyelesaian #
2 Hari
- Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 14.00 WIB
- Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB
- Waktu penyelesaian 2 hari terhitung sejak pengaduan masuk ke Dinas Pertanian
Biaya/Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Pengendalian Serangan Hama dan Penyakit Tanaman
Pengaduan Layanan #
- Kotak Saran
- Email : dipertansemarang@gmail.com
- Website : dispertan.semarangkota.go.id
- Instagram : dispertan_smg
- Twitter : dispertan_smg