Persyaratan #
- Foto SPPT PBB
- Foto KTP/Kartu Identitas
- Foto Seluruh Halaman Sertifikat/Bukti Kepemilikan Tanah
- Foto Tanah/Bangunan
- Foto IMB/Surat Pernyataan Luas Bangunan Bermaterai
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
Untuk pengurusan pendaftaran objek pajak baru, dapat langsung mengajukan melalui alamat E-sumpah. Untuk foto yang di upload menggunakan foto dokumen asli.
Jika terjadi kendala saat pengurusan, dapat datang langsung ke Kantor Wilayah/Pos Pelayanan PBB berikut :
- Pos Pelayanan Pajak Daerah 1, Jl. Kanguru Raya No. 3
- Pos Pelayanan Pajak Daerah 3, Jl. Puspowarno Raya No. 11-13
- Pos Pelayanan Pajak Daerah 4, Jl. Prof Sudharto
Atau bisa juga datang ke kantor Bapenda Kota Semarang di Komplek Balaikota.
Waktu Penyelesaian #
3 Bulan
Biaya / Tarif #
Tidak Dipungut Biaya
Produk Pelayanan #
SPPT PBB
Pengaduan Pelayanan #
HALO BAPPENDA
HALO BAPENDA : 0-800-1616-162
WHATSAPP : 082-221-221-400
Fax : 024-3548920
Email : bapendakotasemarang@gmail.com
Berikut Video Tutorial Penggunaan E-sumpah :