Sapa Mbak Ita adalah sebuah media bagi masyarakat kota Semarang untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan kepada walikota Semarang secara langsung melalui kanal pengaduan resmi. Melalui kanal Sapa Mbak Ita, masyarakat dapat memantau segala aspirasi dan pengaduan yang telah disampaikan.
Jadi jika masyarakat ingin berpendapat, berkeluh kesah atau pun menyampaikan aspirasi lainnya bisa langsung saja mengunduh aplikasi nya. Saat ini hanya tersedia di playstore dan masih belum tersedia di platform lainnya dengan keyword ‘Sapa Mbak Ita’.
Cara Penggunaan :
- Unduh Aplikasi di Playstore
- Setelah masuk aplikasi, bisa melakukan daftar akun dengan menggunakan email gmail atau memasukan email, nomor telepon.
- Setelah berhasil mendaftarkan akun, anda akan langsung masuk ke menu laporan dimana dimenu tersebut terdapat menu laporan yang terbaru, terdekat disekitar anda, atau yang lagi popular disaat ini
- Jika ingin membuat laporan atau pengaduan untuk Walikota, maka anda bisa klik icon tambah (+) lalu akan otomatis membuka kamera untuk apa yang akan dilaporkan dan memberi deskripsi singkat tentang laporan anda
Terdapat lima kanal pengaduan Sapa Mbak Ita, yaitu :
- SMS 1708
- Format pengaduan SMS : sapa mbak ita (spasi) Aduan
- Twitter @sapambakita
- Format pengaduan : ketik #sapambakita lalu mention ke @sapambakita
- Website : sapambakita.lapor.go.id
- Cukup isi Form Laporan
- Whatsapp : 081215000512
- Format pengaduan : sapambakita#nama#judul#lokasi#isilaporan#jeniskelamin (L/P)apakah difabel (Y/N)
- Aplikasi Sapa Mbak Ita
- Download aplikasi di Playstore Sapa Mbak Ita
- Isi data diri
- Klik tombol (+) untuk melapor
- Aduan yang dilaporkan dapat dipantau
Mekanisme pengaduan Sapa Mbak Ita
- Pengadu atau pelapor menyampaikan permasalahan melalui kanal yang sudah disarankan
- Pengelola Sapa Mbak Ita menerima dan meneruskan laporan aduan masyarakat ke dinas berwenang.
- Petugas OPD atau BUMD melakukan verifikasi dan menjawab aduan respon awal dan dilakukan rapat serta diskusi penyelesaian.
- OPD atau BUMD memberikan tanggapan kepada pelapor dan mengirim bukti tindak lanjut.