Persyaratan #
- Formulir pendaftaran Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP) ;
- Surat Jaminan Tempat Tinggal;
- Fotocopy SKCK;
- Surat Keterangan Boro dari daerah asal;
- Fotocopy KTP-el dari daerah asal;
- Fotocopy KK dari daerah asal;
- Pas foto 3×4 sebanyak I lembar latar belakang disesuaikan tahun lahir (ganjil : merah, genap : biru);
- Surat keterangan dari instansi bagi yang bekerja;
- Fotocopy Kartu pelajar/mahasiswa bagi pelajar/mahasiswa.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon datang ke TPDK kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya;
- Petugas pelayanan Disdukcapil merneriksa kelengkapan dan kebenaran berkas / dokumen permohonan : a. jika berkas/dokumer permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar maka kepada pemohon akan diberikan tanda bukti pengambilan. Selanjutnya permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP).
- Penyerahan dokumen asli SKPNP kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh petugas pelayanan Disdukcapil.
Waktu Penyelesaian #
3 Hari kerja
Biaya/ Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP)
Pengaduan Layanan #
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/suara-warga
Telepon : (024) 6703456
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Twitter : @dukcapilkotasmg
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
WhatsApp : 085641604903
Whatsapp :
081215000512