Persyaratan #
- Foto copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik yang masih berlaku;
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Apabila tanah dan atau bangunan bukan miliknya dilampiri perjanjian pemanfaatan bangunan;
- Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menunjukan aslinya;
- Peta lokasi/alamat bangunan gudang; dan
- Akta Pendirian dan Perubahan beserta pengesahanya;
- Foto copy SLF;
- Foto copy Izin Prinsip Untuk untuk Gudang PMA;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon mengajukan pendaftaran SIIMUT secara Mandiri atau Pendampingan di Anjungan On-Line Mandiri ( ANOMAN );
- Setelah pemohon melakukan pendaftaran Tanda Daftar Gudang selesai dan berhasil, input data pendaftaran diverifikasi oleh Kasi Verifikasi dan Validasi;
- Data pendaftaran diperiksa lengkap dan benar oleh Kasi Penetapan kemudian ditetapkan untuk diproses pengajuan draf Tanda Daftar Gudang;
- Data Pendaftran dan Draf Tanda Daftar Gudang di setujui oleh Kepala Bidang;
- Pemeriksaan draf Tanda Daftar Gudang oleh Kasi Penerbitan dan Dokumentasi serta pengiriman ke Folder DS;
- Pengesahan Tanda Daftar Gudang oleh Kepala Dinas;
- Pencetakan dan pengarsipan Tanda Daftar
Jangka Waktu Pelayanan #
Waktu pelayanan adalah 5 (lima) hari
Biaya/Tarif #
Biaya adalah tidak ada biaya ( 0 ) Rp.
Produk Pelayanan #
Produk yang dihasilkan adalah Tanda Daftar Gudang
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan #
- Pengaduan langsung melalui customer service;
- Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
-
- Kontak Aduan Masyarakat
- Telepon (024) 3548591 atau SMS 081-1275-7425