Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Jadi, apabila seseorang masih terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka Wajib Pajak tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.