Persyaratan
- Memiliki Izin Usaha Mkro Kecil ( IUMK )
- Mengisi Form Pengajuan Kredit
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Memiliki Izin Usaha Mkro Kecil ( IUMK )
Waktu Penyelesaian
2 Bulan
1. Jangka waktu kelengkapan berkas pemohon kredit dan verifikasi lokasi usaha serta data ijin usaha, dilakukan selama 8 hari kerja
2. Setelah melakukan proses verifikasi data pemogon kredit, jika tidak kendala administrasi, berkas dilanjukan pada tahapan verifikasi dari pihak perbankan ( Bank Pasar) dengan wewenang jangka waktu yang disesuaikan dari pihak perbankan.
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Kredit Wibawa
Pengaduan Layanan
Nomor Klinik Bisnis Dinas Koperasi : 081-236-153-710
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang
Gedung Pandanaran Lt.7, Jl. Pemuda No.175 50132
(Dinkop & UM)
diskopumkm.semarangkota.go.id
Telepon :
(024) 3584086
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512