Persyaratan

  • Memiliki Izin Usaha Mkro Kecil ( IUMK )
  • Mengisi Form Pengajuan Kredit

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Memiliki Izin Usaha Mkro Kecil ( IUMK )

Waktu Penyelesaian

2 Bulan

1. Jangka waktu kelengkapan berkas pemohon kredit dan verifikasi lokasi usaha serta data ijin usaha, dilakukan selama 8 hari kerja

2. Setelah melakukan proses verifikasi data pemogon kredit, jika tidak kendala administrasi, berkas dilanjukan pada tahapan verifikasi dari pihak perbankan ( Bank Pasar) dengan wewenang jangka waktu yang disesuaikan dari pihak perbankan.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Kredit Wibawa

Pengaduan Layanan

Nomor Klinik Bisnis Dinas Koperasi : 081-236-153-710

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang

Gedung Pandanaran Lt.7, Jl. Pemuda No.175 50132
(Dinkop & UM)

diskopumkm.semarangkota.go.id

Telepon :

(024) 3584086

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512