Status hubungan kerja bedasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan ada dua, yakni pekerja tetap dan pekerja tidak tetap.
Untuk pekerja tetap, mekanismenya bisa melalui masa percobaan paling lama 3 bulan. Setelah melewati masa percobaan, maka pekerja langsung diangkat sebagai pekerja tetap.
Sedangkan untuk pekerja tidak tetap dibagi dua yakni pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerja Harian Lepas. Untuk PKWT ada kontrak paling lama 2 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun.
Jadi kontrak yang melebihi 3 tahun menyimpang dari pasal 59 sampai dengan 62 UU No 13/2003 jo Permenaker No 100/2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.