Pensiunan tiap tahun harus mengisi SPT di Kantor Pajak, padahal setiap bulan sudah dipotong pajak. Mengingat pensiunan rata-rata sudah lansia, 
Apakah ada solusi lain untuk pengisian SPT tahunan bagi pensiunan? 

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak (WP) di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu SPT berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan/pemungutuan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak yang telah dilakukan. Sehingga SPT mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk permasalahan yang ditanyakan, untuk saat ini kami bisa memberikan dua solusi.

  1.  WP bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / Pojok Pajak terdekat dengan membawa Bukti Potongan penghasilan, di KPP kami telah menyediakan layanan petugas yang bisa membantu WP mengisi SPT Tahunan.
  2.  WP bisa membuat e-Fin di KPP, e-Fin ini bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan melaui aplikasi e-Filling, pelaporan e-Filling bisa WP lakukan dimana saja melalui jaringan internet.