Persyaratan
- Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang dengan mencantumkan contact person pemohon
- Mengajukan pertanyaan melalui email Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang (kopumkmsmg@gmail.com)
- Menggunakan anjungan Sistem Informasi Data Koperasi yang sudah disiapkan di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang : a. Surat permohonan diajukan kepada pimpinan untuk mendapatkan disposisi kepada bidang yang terkait. b. Pemohon akan dihubungi via telepon untuk konfirmasi dengan bidang terkait. c. Pemohon akan mendapatkan jawaban dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
- Mengajukan pertanyaan melalui email Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang : a. Pemohon mengajukan pertanyaan melalui email di kopumkmsmg@gmail.com b. Admin akan membahas dengan bidang terkait mengenai pertanyaan yang diajukan oleh pemohon c. Admin akan membalas email pemohon
- Menggunakan anjungan Sistem Informasi Data Koperasi di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang : a. Pemohon langsung datang ke kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang b. Pemohon akan dipandu oleh admin anjungan untuk mengoperasikan Anjungan SIMDAKOP
Waktu Penyelesaian
4 Hari
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Sistem Informasi Data Koperasi
Pengaduan Layanan
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang
Gedung Pandanaran Lt.7, Jl. Pemuda No.175 50132
(Dinkop & UM)
diskopumkm.semarangkota.go.id
Telepon :
(024) 3584086
Whatsapp :
081215000512