Pelayanan Izin Penelitian Kota Semarang

Persyaratan

  • Surat Permohonan Dari Pimpinan Instansi
  • Proposal dengan mencantumkan judul dan lokasi penelitian

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyerahkan berkas ke Subag Umum dan Kepegawaian
  • Dicatat di agenda Surat Masuk
  • Proses Pembuatan Surat Izin Penelitian

Waktu Penyelesaian

1 Hari kerja

Proses Pelayanan 1 Hari Kerja, Jika Pejabat Yang Berwenang Ada Ditempat

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Pelayanan Izin Penelitian

Pengaduan Layanan

twitter = @disdik_kotasmg

instagram = disdik_kotasmg

Facebook = PPID Disdik Kota Semarang

Telp = 024-8412180

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512