Pelayanan Izin Penelitian Kota Semarang

Table of contents
Share Post
Persyaratan
- Surat Permohonan Dari Pimpinan Instansi
- Proposal dengan mencantumkan judul dan lokasi penelitian
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas ke Subag Umum dan Kepegawaian
- Dicatat di agenda Surat Masuk
- Proses Pembuatan Surat Izin Penelitian
Waktu Penyelesaian
1 Hari kerja
Proses Pelayanan 1 Hari Kerja, Jika Pejabat Yang Berwenang Ada Ditempat
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Pelayanan Izin Penelitian
Pengaduan Layanan
twitter = @disdik_kotasmg
instagram = disdik_kotasmg
Facebook = PPID Disdik Kota Semarang
Telp = 024-8412180
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512
Informasi Terkait