Persyaratan

  • Fotocopy KTP dan atau KK almarhum/ah
  • Fotocopy KTP dan atau KK pemohon / ahliwaris
  • Surat Keterangan Kematian dari RT / RW atau Rumah Sakit
  • Membayar Retribusi Ijin Pemakaman

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Waktu Penyelesaian

145 Menit

Biaya/Tarif

Sesuai dengan Perda Kota Semarang No.2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umumdi Kota Semarang

  • Tarif Ijin Pemakaman Jenazah Rp 86.000,00
  • Tarif ijin Perpanjangan Makam :
    • ijin perpanjangan 3 tahun ke 1 sebesar Rp 111.000,00
    • ijin perpanjangan 3 tahun ke 2 sebesar Rp 136.000,00
    • ijin perpanjangan 3 tahun ke 3 sebesar Rp 161.000,00
    • ijin perpanjangan 3 tahun ke 4 sebesar Rp 186.000,00
  • Tarif ijin pesan tempat makam (PST) sebesar Rp 1.536.000,00
  • Tarif Ijin Perpanjangan Pesan Tempat Makam
    • Ijin Perpanjangan 3 Taahun ke 1 sebesar Rp 111.000,00
    • Ijin Perpanjangan 3 Taahun ke 2 sebesar Rp 136.000,00
    • Ijin Perpanjangan 3 Taahun ke 3 sebesar Rp 161.000,00
    • Ijin Perpanjangan 3 Taahun ke 4 sebesar Rp 186.000,00
  • Tarif Ijin Pemakaman Tumpang RP 86.000,00
  • Tarif Ijin Perpanjangan Makam Tumpang:
    • Ijin Perpanjangan 3 Taahun ke 1 sebesar Rp 111.000,00
    • Ijin Perpanjangan 3 Taahun ke 2 sebesar Rp 136.000,00
    • Ijin Perpanjangan 3 Taahun ke 3 sebesar Rp 161.000,00
    • Ijin Perpanjangan 3 Taahun ke 4 sebesar Rp 186.000,00
  • Tarif Ijin Pembongkaran Makam sebesar Rp 25.000,00

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang ijin penggunaan lahan pemakaman

Pengaduan Layanan

  • Pengaduan langsung melalui petugas pelayanan
  • Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
    • kotak saran
    • media sosial:
      • website : http://disperkim.semarangkota.go.id
      • intagram :disperkimkotasemarang

Whatsapp :

081215000512