Persyaratan
- Fotocopy KTP dan atau KK almarhum/ah
- Fotocopy KTP dan atau KK pemohon / ahliwaris
- Surat Keterangan Kematian dari RT / RW atau Rumah Sakit
- Membayar Retribusi Ijin Pemakaman
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
145 Menit
Biaya/Tarif
Sesuai dengan Perda Kota Semarang No.2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umumdi Kota Semarang
- Tarif Ijin Pemakaman Jenazah Rp 86.000,00
-
Tarif ijin Perpanjangan Makam :
- ijin perpanjangan 3 tahun ke 1 sebesar Rp 111.000,00
- ijin perpanjangan 3 tahun ke 2 sebesar Rp 136.000,00
- ijin perpanjangan 3 tahun ke 3 sebesar Rp 161.000,00
- ijin perpanjangan 3 tahun ke 4 sebesar Rp 186.000,00
- Tarif ijin pesan tempat makam (PST) sebesar Rp 1.536.000,00
-
Tarif Ijin Perpanjangan Pesan Tempat Makam
- Ijin Perpanjangan 3 Taahun ke 1 sebesar Rp 111.000,00
- Ijin Perpanjangan 3 Taahun ke 2 sebesar Rp 136.000,00
- Ijin Perpanjangan 3 Taahun ke 3 sebesar Rp 161.000,00
- Ijin Perpanjangan 3 Taahun ke 4 sebesar Rp 186.000,00
- Tarif Ijin Pemakaman Tumpang RP 86.000,00
-
Tarif Ijin Perpanjangan Makam Tumpang:
- Ijin Perpanjangan 3 Taahun ke 1 sebesar Rp 111.000,00
- Ijin Perpanjangan 3 Taahun ke 2 sebesar Rp 136.000,00
- Ijin Perpanjangan 3 Taahun ke 3 sebesar Rp 161.000,00
- Ijin Perpanjangan 3 Taahun ke 4 sebesar Rp 186.000,00
- Tarif Ijin Pembongkaran Makam sebesar Rp 25.000,00
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang ijin penggunaan lahan pemakaman
Pengaduan Layanan
- Pengaduan langsung melalui petugas pelayanan
-
Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
- kotak saran
-
media sosial:
- website : http://disperkim.semarangkota.go.id
- intagram :disperkimkotasemarang
Whatsapp :
081215000512