Apakah prosedur pendaftaran listrik harus pakai kartu sosial?
Mungkin yang dimaksud adalah surat keterangan tidak mampu bagi pelanggan yang akan memasang daya 450 VA dan 900 VA, dikarenakan tarif subsidi yang bertujuan agar tepat sasaran.
Apabila pendaftaran bagi daya 1.300 VA ke atas, tidak perlu menggunakan surat keterangan tidak mampu.
Silahkan datang ke Kantor PLN Rayon terdekat, dengan membawa identitas diri dan Surat Keterangan tidak mampu (apabila memasang daya 450 VA atau 900 VA) dari kantor kelurahan terdekat. Setelah itu, PLN akan melakukan survei di lokasi sesuai permintaan pemohon. Berdasarkan hasil survei, bila sudah memenuhi persyaratan teknis, pelanggan dipersilahkan melakukan pembayarann biaya penyambungan dan strom perdana.