Apakah uang beasiswa atas melanjutkan pendidikan yang sedang di tempuh harus dilakukan pemotongan pajak?

Penghasilan berupa beasiswa yang diterima dalam rangka mengikuti pendidikan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Komponen beasiswa yang dimaksud terdiri dari :

  • Biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah,
  • Biaya ujian,
  • Biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,
  • Biaya untuk pembelian buku, dan/atau
  • Biaya hidup yang wajar sesuai dengan lokasi tempat melanjutkan pendidikan.

Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi hotline Kring Pajak 1500-200.