Penanganan Keberatan Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Semarang

Table of contents
Share Post

Persyaratan

  • Mengisi formulir keberatan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan keberatan dengan mengisi formulir keberatan
  • petugas memverifikasi berkas
  • Menyerahkan berkas ke Atasan PPID
  • Atasan PPID Memerintah PPID Pembantu menjawab permohonan
  • Memberikan jawaban informasi
  • Memberikan Jawaban ke Pemohon Informasi berupa Penolakan melalui Adminbila informasi tidak termasuk dalam DIP
  • Melakukan pengarsipan keputusan keberatan baik manual atau elektronik

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Penanganan Keberataan Informasi Publik

Pengaduan Layanan

Bagian Humas dan Protokol

Jl. Pemuda No. 148 50132

Telp : (024) 3547721
baghumas.semarangkota.go.id

Whatsapp :

081215000512

PPID Kota Semarang

Stay in the loop

Subscribe to our free newsletter.