Penanganan Keberatan Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Semarang

Table of contents
Share Post
Persyaratan
- Mengisi formulir keberatan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan keberatan dengan mengisi formulir keberatan
- petugas memverifikasi berkas
- Menyerahkan berkas ke Atasan PPID
- Atasan PPID Memerintah PPID Pembantu menjawab permohonan
- Memberikan jawaban informasi
- Memberikan Jawaban ke Pemohon Informasi berupa Penolakan melalui Adminbila informasi tidak termasuk dalam DIP
- Melakukan pengarsipan keputusan keberatan baik manual atau elektronik
Waktu Penyelesaian
14 Hari kerja
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Penanganan Keberataan Informasi Publik
Pengaduan Layanan
Bagian Humas dan Protokol
Jl. Pemuda No. 148 50132
Telp : (024) 3547721
baghumas.semarangkota.go.id
Whatsapp :
081215000512
Informasi Terkait