Apakah NPWP pribadi bisa digunakan oleh pengurus yayasan yang mendapatkan bantuan dana dari pemerintah daerah untuk pencairannya ? 

Perlakuan perpajakan terhadap bantuan dana yang berasal dari APBN atau APBD tidak dapat menggunakan NPWP orang pribadi. Administrasi pengunaan dana harus pakai NPWP yayasan (NPWP Badan). Sebagai informasi, untuk proses pengajuan permohonan NPWP Badan, dapat diajukan di kantor pelayanan pajak sesuai domisili yayasan. Atau, pengajuan bisa secara elektronik dengan mengisi formulir pendaftaran via aplikasi e-registration yang tersedia di laman berikut <klik disini> 

Dokumen yang diisyaratkan sebagai kelengkapan permohonan NPWP Badan adalah :

  • Fotocopy Akta pendirian yayasan,
  • Fotocopy NPWP satu pengurus,
  • Surat keterangan tempat tinggal dari penjabat pemerintah daerah
  • Serta dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi kantor pelayanan pajak terdekat datau kring pajak 1500-200.