Persyaratan

  • – Asli surat permohonan wajib pajak
  • – Asli tanda terima pembayaran dan SSPD BPHTB (wajib pajak I)
  • – SSPD dari wajib pajak yang menerima kompensasi (Wajib Pajak II)
  • – FC. KTP Wajib Pajak
  • – Asli surat persetujuan bermaterai dari wajib pajak I ke wajib pajak II, diketahui oleh notaris
  • – Surat kuasa bermaterai dari wajib pajak I ke notaris PPAT
  • – Asli kwitansi pembayaran bermaterai dari wajib pajak II ke wajib pajak I
  • – Surat pernyataan bermaterai dari calon penjual dan calon pembeli yang diketahui notaris dan disahkan oleh Lurah, Camat setempat (apabila terjadi pembatalan jual beli) legalisasi Notaris
  • – Surat pernyataan dari Notaris tidak pernah diterbitkan AJB (untuk batal jual beli)
  • – Asli surat permohonan wajib pajak
  • – Asli tanda terima pembayaran dan SSPD BPHTB (wajib pajak I)
  • – SSPD dari wajib pajak yang menerima kompensasi (Wajib Pajak II)
  • – FC. KTP Wajib Pajak
  • – Asli surat persetujuan bermaterai dari wajib pajak I ke wajib pajak II, diketahui oleh notaris
  • – Surat kuasa bermaterai dari wajib pajak I ke notaris PPAT
  • – Asli kwitansi pembayaran bermaterai dari wajib pajak II ke wajib pajak I
  • – Surat pernyataan bermaterai dari calon penjual dan calon pembeli yang diketahui notaris dan disahkan oleh Lurah, Camat setempat (apabila terjadi pembatalan jual beli) legalisasi Notaris
  • – Surat pernyataan dari Notaris tidak pernah diterbitkan AJB (untuk batal jual beli)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Mengajukan permohonan kompensasi BPHTB melalui surat permohonan
  • Menerima dan mengagenda Surat permohonan
  • Memeriksa dan memberikan disposisi
  • Meneliti dan menindaklanjuti disposisi untuk membuat konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
  • Menyusun dan mengetik konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
  • Meneliti dan memaraf konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
  • Memeriksa dan memaraf konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
  • Menelaah dan menandatangani konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, konsep Surat Jawaban kompensasi dan mendisposisi untuk tindaklanjut proses kompensasi
  • Mengarsip Uraian Penelitian, SKPDLB BPHTB, Surat Jawaban kompensasi beserta kelengkapannya
  • Menyerahkan SKPDLB BPHTB dan Surat Jawaban kompensasi
  • Menerima SKPDLB BPHTB dan Surat Jawaban kompensasi
  • Mengajukan permohonan kompensasi BPHTB melalui surat permohonan
  • Menerima dan mengagenda Surat permohonan
  • Memeriksa dan memberikan disposisi
  • Meneliti dan menindaklanjuti disposisi untuk membuat konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
  • Menyusun dan mengetik konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
  • Meneliti dan memaraf konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
  • Memeriksa dan memaraf konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
  • Menelaah dan menandatangani konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, konsep Surat Jawaban kompensasi dan mendisposisi untuk tindaklanjut proses kompensasi
  • Mengarsip Uraian Penelitian, SKPDLB BPHTB, Surat Jawaban kompensasi beserta kelengkapannya
  • Menyerahkan SKPDLB BPHTB dan Surat Jawaban kompensasi
  • Menerima SKPDLB BPHTB dan Surat Jawaban kompensasi

Waktu Pelayanan

1 Bulan

Biaya / Tarif

Tidak Dipungut Biaya

Produk Pelayanan

SK Kompensasi

Pengaduan Layanan

Phone : 0-800-1616-162

Fax : 024-3548920

Email : bapendakotasemarang@gmail.com

Whatsapp :

081215000512