Persyaratan
- – Asli surat permohonan wajib pajak
- – Asli tanda terima pembayaran dan SSPD BPHTB (wajib pajak I)
- – SSPD dari wajib pajak yang menerima kompensasi (Wajib Pajak II)
- – FC. KTP Wajib Pajak
- – Asli surat persetujuan bermaterai dari wajib pajak I ke wajib pajak II, diketahui oleh notaris
- – Surat kuasa bermaterai dari wajib pajak I ke notaris PPAT
- – Asli kwitansi pembayaran bermaterai dari wajib pajak II ke wajib pajak I
- – Surat pernyataan bermaterai dari calon penjual dan calon pembeli yang diketahui notaris dan disahkan oleh Lurah, Camat setempat (apabila terjadi pembatalan jual beli) legalisasi Notaris
- – Surat pernyataan dari Notaris tidak pernah diterbitkan AJB (untuk batal jual beli)
- – Asli surat permohonan wajib pajak
- – Asli tanda terima pembayaran dan SSPD BPHTB (wajib pajak I)
- – SSPD dari wajib pajak yang menerima kompensasi (Wajib Pajak II)
- – FC. KTP Wajib Pajak
- – Asli surat persetujuan bermaterai dari wajib pajak I ke wajib pajak II, diketahui oleh notaris
- – Surat kuasa bermaterai dari wajib pajak I ke notaris PPAT
- – Asli kwitansi pembayaran bermaterai dari wajib pajak II ke wajib pajak I
- – Surat pernyataan bermaterai dari calon penjual dan calon pembeli yang diketahui notaris dan disahkan oleh Lurah, Camat setempat (apabila terjadi pembatalan jual beli) legalisasi Notaris
- – Surat pernyataan dari Notaris tidak pernah diterbitkan AJB (untuk batal jual beli)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Mengajukan permohonan kompensasi BPHTB melalui surat permohonan
- Menerima dan mengagenda Surat permohonan
- Memeriksa dan memberikan disposisi
- Meneliti dan menindaklanjuti disposisi untuk membuat konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
- Menyusun dan mengetik konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
- Meneliti dan memaraf konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
- Memeriksa dan memaraf konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
- Menelaah dan menandatangani konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, konsep Surat Jawaban kompensasi dan mendisposisi untuk tindaklanjut proses kompensasi
- Mengarsip Uraian Penelitian, SKPDLB BPHTB, Surat Jawaban kompensasi beserta kelengkapannya
- Menyerahkan SKPDLB BPHTB dan Surat Jawaban kompensasi
- Menerima SKPDLB BPHTB dan Surat Jawaban kompensasi
- Mengajukan permohonan kompensasi BPHTB melalui surat permohonan
- Menerima dan mengagenda Surat permohonan
- Memeriksa dan memberikan disposisi
- Meneliti dan menindaklanjuti disposisi untuk membuat konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
- Menyusun dan mengetik konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
- Meneliti dan memaraf konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
- Memeriksa dan memaraf konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
- Menelaah dan menandatangani konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, konsep Surat Jawaban kompensasi dan mendisposisi untuk tindaklanjut proses kompensasi
- Mengarsip Uraian Penelitian, SKPDLB BPHTB, Surat Jawaban kompensasi beserta kelengkapannya
- Menyerahkan SKPDLB BPHTB dan Surat Jawaban kompensasi
- Menerima SKPDLB BPHTB dan Surat Jawaban kompensasi
Waktu Pelayanan
1 Bulan
Biaya / Tarif
Tidak Dipungut Biaya
Produk Pelayanan
SK Kompensasi
Pengaduan Layanan
Phone : 0-800-1616-162
Fax : 024-3548920
Email : bapendakotasemarang@gmail.com
Whatsapp :
081215000512